PASAR MODAL SYARIAH DAN PASAR MODAL KONVENSIONAL (II)

PASAR MODAL KONVENSIONAL DAN PASAR MODAL
SYARIAH (II)

A. Pengertian Pasar modal Konvensional
Pasar modal dalam arti sempit adalah suatu tempat yang terorganisir dimana efek-efek diperdagangkan yang disebut bursa efek. Bursa efek atau stock exchange adalah suatu tempat yang terorganisasi yang mempertemukan penjual dan pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung maupun melalui wakil-wakilnya. Fungsi bursa efek ini antara lain adalah menjaga kontinuitas pasar dan menciptakan harga efek yang wajar melalui mekanisme permintaan dan penawaran. 

B. Pengertian Pasar Modal Syariah
Pasar modal syariah secara sederhana dapat diartikan sebagai pasar modal yang menetapkan rinsip-prinsip syara dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti riba, perjudian, spekulasi, dan lain-lain. Pasar modal syariah adalah pasar modal yang seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Sedangkan yang dimaksud efek syariah adalah efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang undangan dibidang pasar modal yang akad, pengelolaan perusahaan maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip syariah.

C. Produk Produk DiPasar Modal Syariah 
1. Saham syariah
2. Obligasi syariah
3. Surat berharga syariah negara (SBSN)
4. Reksa dana syariah
5. Efek berragun aset syariah
6. Warran syariah

D. Produk Produk diPasar Modal Konvensional
1. Saham biasa
2. Bukti right
3. Obligasi
4. Warran
5. Saham istimewah
6. Reksadana

E. Akad Akad Pasar Modal Syariah
1. Ijarah
Ijarah adalah perjanjian (akad) antara pihak pemberi sewa/pemberi jasa (mu’jir)dan pihak penyewa/pengguna jasa (musta’jir) untuk memindahkan hak guna(manfaat) atas suatu objek Ijarah yang dapat berupa manfaat barang dan/ataujasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa dan/atau upah (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan objek Ijarah itu sendiri.
2. Istishna
Istishna adalah perjanjian (akad) antara pihak pemesan/pembeli (mustashni’) dan pihak pembuat/penjual (shani’) untuk membuat objek Istishna yang dibelioleh pihak pemesan/pembeli (mustashni’) dengan kriteria, persyaratan, danspesifikasi yang telah disepakati kedua belah pihak.
3. Kafalah
Kafalah adalah perjanjian (akad) antara pihak penjamin (kafiil/guarantor) danpihak yang dijamin (makfuul ‘anhu/ashiil/orang yang berutang) untukmenjamin kewajiban pihak yang dijamin kepada pihak lain (makfuullahu/orang yang berpiutang).
4. Mudharabah
Mudharabah (qiradh) adalah perjanjian (akad) kerjasama antara pihak pemilikmodal (shahib al-mal) dan pihak pengelola usaha (mudharib) dengan carapemilik modal (shahib al-mal) menyerahkan modal dan pengelola usaha(mudharib) mengelola modal tersebut dalam suatu usaha.
5. Musyarakah
Musyarakah adalah perjanjian (akad) kerjasama antara dua pihak atau lebih(syarik) dengan cara menyertakan modal baik dalam bentuk uang maupunbentuk aset lainnya untuk melakukan suatu usaha.
6. Wakalah
Wakalah adalah perjanjian (akad) antara pihak pemberi kuasa (muwakkil) danpihak penerima kuasa (wakil) dengan cara pihak pemberi kuasa (muwakkil)memberikan kuasa kepada pihak penerima kuasa (wakil) untuk melakukantindakan atau perbuatan tertentu.
Oleh karena itu dalam pasar modal syariah harus dilandasi oleh hukum – hukum syariah Al – Qur’an dan Hadits maupun fatwa DSN – MUI. Maka dengan adanya akad – akad ini yakni untuk menjauhi hal – hal yang dilarang seperti adnaya penipuan dan penggelapan uang. (Muhammad Fityanul Hakim, STEI SEBI).

F. Manfaat Pasar Modal 
Manfaat pasar modal bisa dirasakan baik oleh investor, emiten, pemerintah (PAU-UGM, 26-27 Januari 1990)
1. Manfaat pasar modal bagi emiten, yaitu:
a. jumlah dana yang dapat dihimpun bisa berjumlah besar 
b. dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai 
c. ketergantungan emiten terhadap bank menjadi kecil 
d. jangka waktu penggunaan tidak terbatas 
e. tidak dikaitkan dengan kekayaan penjamin tertentu.
2. Manfaat pasar modal bagi investor adalah sebagai berikut :
a. nilai investasi berkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi 
b.memperoleh deviden bagi mereka yang memiliki /memegang saham dan bunga tetap atau bunga mengambang bagi pemegang obligasi 
c. mempunyai hak suara dalam RUPS bagi pemegang saham 
d. dapat dengan mudah mengganti instrument investasi.
3. Manfaat pasar modal bagi lembaga pemerintah, yaitu:
a.    mendorong laju pembangunan.
b.    penciptaan lapangan kerja.
c.    mendorong investasi.
d.   mengurangi beban anggaran bagi BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
4. Manfaat pasar modal bagi lembaga penunjang yaitu ;
a.    likuiditas efek semakin tinggi
b.    semakin memberi variasi pada jenis lembaga penunjang
c.    sebagai pembentuk harga dalam bursa parallel

Komentar

Postingan populer dari blog ini

POPULASI DAN SAMPEL PENELITIAN

PENGUMPULAN DATA