PRINSIP ISLAM DAN PELARANGAN SYARIAH DI PASAR MODAL

PRINSIP ISLAM DAN PELARANGAN SYARIAH DI PASAR MODAL 

A. Pelarangan Riba
Secara etimologi riba berarti Az-Ziyadah artinya tambahan. Sedangkan menurut terminologi adalah kelebihan/tambahan pembayaran tanpa ada ganti/ imbalan yang disyaratkan bagi salah seorang dari dua orang yang membuat akad (transaksi). Diantara akad jual beli yang dilarang keras antara lain adalah Riba. Riba secara bahasa berarti penambahan, pertumbuhan, kenaikan, dan ketinggian. Sedangkan menurut syara’, riba berarti akad untuk satu ganti khusus tanpa diketahui perbandingannya dalam penilaian syariat ketika berakad atau bersama dengan mengakhirkan kedua ganti atau salah satunya. Ayat tentang pelarangan riba: Surah Al-Baqarah: 275.

B. Pelarangan Gharar
Gharar merupakan larangan utama kedua dalam transaksi muamalah setelah riba. Penjelasan pasal 2 ayat (3) peraturan Bank Indonesia no.10/16/PBI/2008 tentang perubahan atas peraturan Bank Indonesia no.9/19/PBI?2007 tentang pelaksanaan prinsip syari’ah dalam kegiatan penghipunan Dana dalam penyaluran Dana serta pelayanan Jasa Bank Syari’ah memberikan pengertian mengenai Gharar sebagai transaksi yang objeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan kecuali diatur lain dalam syari’ah
Hukum Gharar Dalam syari’at Islam, jual-beli gharar ini terlarang. Dengan dasar sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallama dalam hadis Abu Hurairah yang artinya: “Rasulullah melarang jual-beli al-hashah dan jual beli gharar.” 

Berdasarkan hukum nya Gharar dibagi menjadi 3, yaitu:
1. Gharar yang diharamkan secara ijma ulama
2. Gharar yang dibolehkan secara Ijma ulama 
3. Gharar yang masih di perselisikan 

C. Pelarangan Maysir
Maisir adalah transaksi yang digantungkan pada suatu keadaan yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan. Identik dengan kata maisir adalah qimar. Menurut Muhammad Ayub, baik maisir maupun qimar dimaksudkan sebagai permainan untung-untungan (game of cance). Dengan kata lain, yang dimaksudkan dengan maisir adalah perjudian.

D. Kehalalan Barang
Halal berarti hal-hal yang diperbolehkan dan dapat dilakukan karena tidak terikat dengan ketentuan yang melarangnya. Istilah halal dalam kehidupan sehari-hari dikenal dan sering digunakan terutama pada produk makanan dan minuman yang diperbolehkan dikonsumsi oleh umat islam.

Yang dimaksud dengan produk halal adalah produk yang memenuhi syarat halal dan syariat Islam, adalah sebagai berikut:
a. Tidak mengandung unsur babi di dalam produk tersebut.
b. Tidak mengandung unsur barang yang dilarang oleh syariah Islam, seperti darah, kotoran, dan sebagainya.
c. Jika produk tersebut berasal dari hewan, maka harus hewan yang diperbolehkan dalam hukum islam untuk dikonsumsi, hewan tersebut harus disembelih sesuai dengan prosedur hukum islam.
d. Tempat penyimpanan, penjualan, pengolahan dan pengangkutan tidak terinfeksi oleh babi atau hewan najis lainnya.
e. Untuk makanan dan minuman yang tidak mengandung khamr.

E. Transaksi Dharar
Dharar adalah transaksi yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, ataupun ada unsur penganiayaan, sehingga bisa mengakibatkan terjadinya pemindahan hak kepemilikan secara bathil.
“Dari Ubadah bin Shomit, sesungguhnya Rasululloh saw menghukumi bahwa tidak boleh seseorang merusak (diri, harta, kehormatan) orang lain dan tidak boleh membalas pengerusakan dengan pengerusakan”.


Semoga bermanfaat ✨

Komentar

Postingan populer dari blog ini

POPULASI DAN SAMPEL PENELITIAN

PENGUMPULAN DATA